Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Walesi menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, penegakan hukum, dan keselamatan laut di wilayah perairan Walesi, Papua Barat. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman operasional Bakamla Walesi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur keselamatan pelayaran dan ketertiban di laut, termasuk pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Walesi berperan dalam memastikan bahwa semua aktivitas pelayaran di perairan Walesi berjalan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di Indonesia, termasuk tugas Bakamla Walesi dalam menjaga kelestarian ekosistem laut, serta mencegah kerusakan dan eksploitasi ilegal terhadap sumber daya laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Bakamla untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Walesi bertugas melakukan patroli rutin, penanganan insiden darurat, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Walesi. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Regulasi ini mengatur prosedur pengawasan laut oleh Bakamla, termasuk pelaksanaan patroli, penggunaan teknologi pemantauan, serta prosedur penanganan pelanggaran di laut. Bakamla Walesi mengikuti pedoman ini untuk memastikan pengawasan yang efektif dan sesuai standar. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Walesi untuk mengawasi dan menindak kegiatan illegal fishing, serta melindungi sumber daya kelautan dari eksploitasi yang merusak. Penegakan hukum ini melibatkan deteksi, penyelidikan, dan tindakan hukum terhadap pelanggar yang merugikan negara. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, termasuk di wilayah perairan Walesi. Bakamla Walesi bertanggung jawab untuk menjaga agar aktivitas di zona ini tidak merugikan kepentingan nasional dan ekosistem laut. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, termasuk pencegahan terhadap illegal fishing. Bakamla Walesi memainkan peran kunci dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas perikanan di perairan Walesi.
Berdasarkan regulasi-regulasi ini, Bakamla Walesi menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan sumber daya alam laut dengan profesionalisme dan komitmen untuk menjaga keselamatan laut serta kesejahteraan masyarakat pesisir.